Newsroom: Warga Padang Lawas Desak PT Barapala Hengkang, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Sejak 1998

Newsroom: Warga Padang Lawas Desak PT Barapala Hengkang, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Sejak 1998
Newsroom: Warga Padang Lawas Desak PT Barapala Hengkang, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Sejak 1998
Padang Lawas, MISTAR.ID
Ratusan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Enam Desa, Kecamatan Barumun Tengah, Padang Lawas, berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati, Kamis siang, 14 Agustus 2025.
Massa menuding PT Barapala telah beroperasi sejak tahun 1998 tanpa mengantongi hak guna usaha, izin lingkungan, maupun izin lain yang diwajibkan undang-undang.
Selain tidak berkontribusi sosial maupun ekonomi, perusahaan juga dituding menguasai lahan adat Luat Unterudang tanpa dasar hukum.
Koordinator aksi, Amirullah Husin, mendesak pemerintah daerah bersama kementerian dan dinas terkait menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Barapala. Mereka juga menuntut audit menyeluruh atas status lahan, dampak lingkungan, dan manfaat ekonomi perusahaan bagi masyarakat.
Menanggapi tuntutan itu, Wakil Bupati Padang Lawas, Achmad Fauzan Nasution, menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi. (Iskandar/hm21).