Newsroom: Jurnalis Sumut Kecam Gugatan Perdata Mentan Amran Sulaiman ke Tempo

Newsroom: Jurnalis Sumut Kecam Gugatan Perdata Mentan Amran Sulaiman ke Tempo
Newsroom: Jurnalis Sumut Kecam Gugatan Perdata Mentan Amran Sulaiman ke Tempo
Medan, MISTAR.ID
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menggelar aksi solidaritas di Titik Nol Kota Medan, Kamis siang (6/11/2025).
Aksi ini digelar untuk mendukung Tempo yang digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara perdata.
Dalam aksinya, para jurnalis dari berbagai organisasi seperti KKJ Sumut, AJI Medan, IJTI Sumut, dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan orasi bergantian sambil membawa poster bertuliskan, “Amran Sulaiman wajib belajar UU Pers” dan “Hakim, tolak tuntutan Mentan terhadap Tempo.”
Koordinator KKJ Sumut, Aray A. Argus, menilai gugatan Amran merupakan bentuk pembungkaman gaya baru terhadap kebebasan pers di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Newsroom: Empat Bulan Berlalu, Dugaan Penggelapan Perusahaan di Tebingtinggi Belum Tuntas
Menurutnya, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gugatan ini bermula dari laporan sampul majalah Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk.”
Laporan tersebut menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui sistem any quality yang menyebabkan banyak gabah rusak.
Dewan Pers telah menilai pemberitaan Tempo melanggar sebagian kode etik jurnalistik.
Meski Tempo telah menjalankan semua rekomendasi Dewan Pers dalam waktu 2×24 jam, Menteri Pertanian Amran Sulaiman tetap mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar karena dianggap merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian.
Aksi solidaritas di Medan ini menjadi penegasan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum, melainkan melalui Dewan Pers. (hm21).

























