Wapres Gibran Digugat Soal Ijazah SMA ke PN Jakpus, KPU Jadi Tergugat

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai wartawan. (foto:bpmisetwapres/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama HM Subhan, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Jumat (29/8/2025). Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga masuk sebagai pihak tergugat. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung, Senin (8/9/2025).
Meski petitum gugatan belum ditampilkan di SIPP, Subhan mengklaim gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan ijazah pendidikan menengah Gibran. Menurutnya, Wapres Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang dikeluarkan lembaga pendidikan sah di bawah hukum Indonesia.
“Gibran nggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, perkara ini menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil, serta berdampak pada keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran. Selain itu, KPU RI juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap meloloskan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 lalu.
Hingga kini, pihak Gibran maupun Istana Wapres belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Latar Belakang Pendidikan Gibran
Baca Juga: Kontroversi Pertemuan Gibran dengan Perwakilan Ojol di Istana, Netizen Sebut “Ojol Jadi-jadian”
Gibran, putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 6 Jakarta. Setelah lulus, ia melanjutkan studi di University of Nevada, Las Vegas (UNLV), Amerika Serikat, jurusan Manajemen Bisnis hingga meraih gelar sarjana. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Kunker Singkat ke China, Bahas Investasi dengan Xi Jinping & PutinBERITA TERPOPULER









