Tuesday, October 28, 2025
home_banner_first
MEDAN

DPRD Medan Desak Satpol PP Segel De Padel karena Tak Miliki Izin PBG

Mistar.idSelasa, 28 Oktober 2025 09.45
journalist-avatar-top
RF
dprd_medan_desak_satpol_pp_segel_de_padel_karena_tak_miliki_izin_pbg

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel lokasi usaha de Padel yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, bangunan tersebut terbukti belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sejauh ini, de Padel telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Surat tersebut juga telah diteruskan ke Satpol PP Kota Medan dengan nomor surat 600.1.15.2/SP-2311 tertanggal 26 Agustus 2024.

"SP yang diberikan sudah maksimal dan sudah ditembuskan ke Satpol PP Medan, kita harap segera ada penindakan,” harap Rizki, Selasa (28/10/2025).

Rizki mempertanyakan sikap Satpol PP Kota Medan terhadap keberadaan de Padel. Ia menilai, pemberian SP3 oleh Dinas PKPCKTR kepada de Padel sudah dilakukan sejak Agustus 2024, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.

“Namun hingga saat ini de Padel tetap berdiri tegak dan menjalankan usahanya. Harusnya usaha tersebut segera disegel, bukan hanya 'diketok'. Terlepas ada upaya untuk mengurus PBG-nya atau tidak, yang jelas saat ini izinnya belum lengkap dan harus ditindak,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, mengaku baru mengetahui masalah tersebut karena baru dilantik menjabat pada awal Oktober 2025.

“Saya dilantik sebagai Kasatpol PP Kota Medan pada awal Oktober 2025 lalu. Info dari Kabid saya, de Padel sudah pernah ditindak. Meski begitu ini akan saya pelajari lagi kasusnya untuk ditindaklanjuti,” janjinya.

Yunus menambahkan, pihaknya tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut akan dijadikan lapangan padel.

"Jadi kita juga tidak tahu objek bangunan tersebut akan dijadikan lapangan padel. Infonya saat ini mereka sedang mengurus PBG-nya. Akan kita cek lagi ke lapangan, jika menyalahi aturan akan ditindak," tutupnya. (hm17)