Sunday, October 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Viral Oknum Pengacara Ngamuk di Polsek Kuala, Kapolsek Beberkan Kronologinya

Mistar.idMinggu, 26 Oktober 2025 17.54
FN
BD
viral_oknum_pengacara_ngamuk_di_polsek_kuala_kapolsek_beberkan_kronologinya

Insiden keributan di Polsek Kuala saat kedatangan oknum PH sambil marah-marah. (foto:wa@tolhas/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Sebuah video memperlihatkan seorang oknum penasehat hukum (PH) marah-marah di Polsek Kuala mendadak viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi karena sang pengacara tak terima kliennya ditahan pihak kepolisian atas dugaan kasus pencurian.

Diketahui, terduga pelaku yang ditahan berinisial NV (41), warga Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Ia ditahan berdasarkan laporan polisi STPL/18/III/2025/SU/LKT Kuala atas dugaan pencurian.

Kapolsek Kuala Benarkan Kejadian

Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, oknum PH itu datang ke kantornya sambil marah-marah dan menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Iya benar, oknum PH itu datang sambil marah-marah dan membuat suasana di kantor tidak kondusif, sehingga mengganggu kenyamanan petugas yang sedang bekerja,” ujar Kapolsek, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, kedatangan PH tersebut bertujuan meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka NV.

Kanit Reskrim: Sikap Tak Profesional

Hal senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek Kuala, Ipda S Siahaan. Ia menyayangkan sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh PH tersebut.

“Sangat disayangkan seorang penasehat hukum datang dengan nada marah-marah saat ingin mengajukan penangguhan. Kalau memang ada keberatan terhadap penetapan tersangka, silakan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi,” ucapnya.

Awal Mula Kasus Pencurian

Dijelaskan Ipda Siahaan, kasus ini berawal dari laporan Muhairida (36), warga Lingkungan IV, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala. Ia melaporkan NV atas dugaan pencurian yang menyebabkan kerugian sekitar Rp6 juta, berupa barang berharga dan perabot rumah tangga.

Peristiwa itu bermula dari masalah utang piutang antara pelapor dan terlapor. Karena terlapor menunggak pembayaran, NV diduga mengambil barang milik pelapor sebagai pelunasan tanpa izin.

“Kita sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor (NV sebagai) tersangka,” kata IPDA Siahaan.

Saat ini, NV telah ditahan di Mapolsek Kuala untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN