Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Impor Gula, Tak Terbukti Terima Uang

Tom Lembong meninggalkan sidang kasus korupsi impor gula (Foto: kompas/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Vonis ini terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Selain hukuman badan, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Tidak Terbukti Terima Keuntungan Pribadi
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi. Karena itu, ia tidak dibebankan uang pengganti dalam perkara ini.
“Karena faktanya Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan.
Majelis juga memerintahkan agar barang-barang pribadi Tom, seperti iPad dan Macbook, yang sempat disita penyidik, dikembalikan karena tidak berkaitan langsung dengan kejahatan.
Langgar UU Tipikor, Tapi Tak Ada Hal Meringankan
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Tak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Tom. Vonis ini pun menandai salah satu putusan penting dalam upaya penegakan hukum atas praktik korupsi di sektor pangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan prosedur dalam proses importasi gula yang terjadi saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Meski tidak menerima uang secara langsung, ia dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya dan membuka celah terjadinya korupsi oleh pihak-pihak lain.
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pejabat publik tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, meskipun tidak menikmati hasil korupsi secara materiil. (hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pesta Pernikahan Putra Gubernur Jabar Dedy Mulyadi Berujung Maut, 3 Tewas Saat Berebut Makanan Gratis