Friday, July 18, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Putusan Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun

journalist-avatar-top
Jumat, 18 Juli 2025 18.07
putusan_kasus_korupsi_impor_gula_tom_lembong_dihukum_45_tahun

Tom Lembong mendengarkan vonis 7 tahun penjara (Foto: Kompas/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika resmi membacakan amar putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Suasana menjadi haru ketika para pendukungnya menyanyikan lagu “Indonesia Raya” saat ia tiba. Di antara hadirin, tampak sejumlah tokoh nasional seperti Anies Baswedan, Saut Situmorang, Rocky Gerung, dan Refly Harun turut memberikan dukungan dari kursi pengunjung.

Tom Lembong sendiri hadir ke ruang sidang sekitar pukul 13.47 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang bergaris dan celana gelap. Ia tampak didampingi oleh istrinya, Fransisca Wihardja, yang mengenakan busana putih dan syal. Saat memasuki ruang sidang, Tom menyapa hadirin dengan senyuman dan gestur salam namaste.

Sidang yang dinanti publik ini menjadi momen krusial dalam perjalanan hukum Tom Lembong. Sebelum membacakan inti putusan, Hakim Dennie menyampaikan bahwa berkas putusan terdiri dari lebih dari seribu halaman dan disusun berdasarkan proses persidangan yang komprehensif, mulai dari dakwaan jaksa, pleidoi, hingga duplik.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Isi Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar, sebagaimana disebutkan dalam laporan BPKP tertanggal 20 Januari 2025.

Dalam surat dakwaan, Tom disebut memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki fasilitas pengolahan menjadi gula kristal putih (GKP). Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN dan PT PPI sebagai pelaksana pengadaan gula dengan harga yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tom Lembong: Siap Menerima Apapun Putusan Hakim

Sebelum pembacaan putusan, Tom telah menyatakan kesiapannya untuk menerima segala kemungkinan. Ia menyebut telah berjuang maksimal selama proses hukum berlangsung.

"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ungkapnya usai sidang pembacaan duplik pada Senin (14/7/2025).

Tom mengikuti jalannya sidang dengan tenang dan khidmat dari kursi terdakwa, menyimak setiap poin penting yang dibacakan oleh majelis hakim.(hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN