Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
HUKUM

Sidang Tom Lembong: PT PPI Raup Untung Rp32 Miliar dari Penugasan Impor Gula

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 11.33
sidang_tom_lembong_pt_ppi_raup_untung_rp32_miliar_dari_penugasan_impor_gula

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu. (f: detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diketahui meraih keuntungan bersih sebesar Rp32 miliar dari penugasan impor gula yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2016. Fakta ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"PT PPI memperoleh keuntungan Rp100 per kilogram. Totalnya sekitar Rp32 miliar, bersih," ujar mantan Direktur Utama PT PPI periode 2015–2016, Dayu Padmara Rengganis, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin malam (28/4/2025).

Dayu menambahkan, Kemendag memberi apresiasi kepada PT PPI karena dianggap berhasil menstabilkan harga gula di pasar. Saat itu, harga gula yang semula berkisar Rp14.600 hingga Rp13.600 per kilogram, dapat ditekan hingga Rp12.500 per kilogram.

Keberhasilan ini membuat Kemendag kembali menunjuk PT PPI untuk melakukan impor gula kedua pada 31 Mei 2016, sebanyak 100 ribu ton, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dayu dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Tom Lembong, yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 20 Januari 2025.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut Tom Lembong telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan itu diberikan kepada 10 perusahaan dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga gula selama periode 2015–2016.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mtr/hm24)

REPORTER: