Thursday, June 12, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Sekolah Swasta SD-SMP Bakal Gratis, DPR Siapkan RUU Sisdiknas

journalist-avatar-top
Selasa, 10 Juni 2025 22.49
sekolah_swasta_sdsmp_bakal_gratis_dpr_siapkan_ruu_sisdiknas

Ilustrasi pelajar di sekolah swasta (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta mendapat perhatian serius dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyatakan bahwa ketentuan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah.

"Keputusan MK untuk pendidikan dasar gratis, terutama SD dan SMP baik negeri maupun swasta, adalah keputusan final dan mengikat. Maka harus segera diatur dalam RUU Sisdiknas dan regulasi turunannya," ujar Esti dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).

Esti menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan seketika karena belum tersedia alokasi anggaran dalam APBN 2025. Oleh karena itu, Komisi X menargetkan pelaksanaan mulai tahun ajaran 2026.

"Karena anggarannya belum teralokasi di tahun anggaran 2025, maka sulit untuk langsung diberlakukan. Tapi kami akan bahas intensif dengan Kementerian," tambahnya.

DPR pun akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas detil teknis pelaksanaan, termasuk regulasi turunan, standar kurikulum, dan mekanisme pengawasan sekolah swasta yang masuk dalam program gratis.

Dari perhitungan sementara, Esti memaparkan bahwa jika pemerintah memberikan bantuan langsung operasional sebesar Rp300.000 per bulan untuk siswa SD dan Rp500.000 untuk siswa SMP, maka negara memerlukan anggaran sekitar Rp132 triliun per tahun.

Angka ini didasarkan pada estimasi jumlah siswa SD sebanyak 20 juta dan SMP 10 juta di seluruh Indonesia.

"Dana sebesar itu sudah bisa meng-cover biaya operasional sekolah swasta dan gaji guru non-ASN secara layak. Siswa pun tidak lagi ditarik iuran," ujar Esti.

Ia menambahkan bahwa kontribusi masyarakat tetap dimungkinkan, namun bersifat sukarela dalam semangat gotong royong dan harus diatur secara jelas dalam regulasi.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa norma lama menimbulkan multitafsir dan diskriminasi antara siswa sekolah negeri dan swasta.

Namun, MK juga memberikan pengecualian terbatas terhadap sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional. Tidak menerima bantuan dana dari pemerintah.

Sekolah-sekolah seperti ini masih diperbolehkan memungut biaya, namun bukan bagian dari program pendidikan dasar wajib dan gratis.

Esti menyatakan optimisme bahwa negara mampu menanggung biaya pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa di Indonesia, termasuk di sekolah swasta yang memenuhi syarat.

“Dengan realokasi anggaran dan efisiensi, saya yakin negara mampu menyelenggarakan pendidikan dasar gratis yang inklusif dan merata,” tegasnya.

Dengan masuknya ketentuan ini ke dalam RUU Sisdiknas, Indonesia selangkah lebih dekat menuju sistem pendidikan dasar yang benar-benar universal, adil, dan bebas biaya sebagaimana amanat konstitusi. (cnn/hm17)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN