Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
EKONOMI

PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Fokus Lindungi Nasabah dari Kejahatan Finansial

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 16.17
_ppatk_buka_blokir_122_juta_rekening_dormant_fokus_lindungi_nasabah_dari_kejahatan_finansial

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan pembukaan blokir terhadap 122 juta rekening dormant, atau rekening yang tidak beraktivitas selama lebih dari tiga bulan. Proses ini dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025 dan kini seluruh rekening tersebut telah dikembalikan ke perbankan untuk ditindaklanjuti.

Tahapan Pembukaan Rekening

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan melalui 17 batch, di mana setiap batch dilakukan analisis mendalam dengan metode Enhanced Due Diligence (EDD) dan Customer Due Diligence (CDD).

“Sejak Mei, kita membuka per batch, melakukan EDD, pendataan ulang, lalu merilis. Sekarang seluruh rekening dormant telah selesai di PPATK dan diserahkan kembali ke bank,” ujar Ivan dalam acara Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, Selasa (5/8/2025).

Tujuan dan Perlindungan Nasabah

Ivan menegaskan bahwa pemblokiran sementara ini bertujuan melindungi hak dan keamanan nasabah, mengingat rekening dormant sering dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, termasuk:

Penampungan dana hasil kejahatan

Jual beli rekening dan peretasan

Transaksi narkotika, korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Meskipun ada rekening dormant yang terindikasi terkait TPPU, jumlahnya relatif kecil dibandingkan transaksi yang telah berlangsung.

Upaya Penguatan Sistem Keuangan

Sejak 15 Mei 2025, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant berdasarkan data dari perbankan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.

Selain membuka blokir, PPATK meminta perbankan:

Mempercepat verifikasi dan pengkinian data nasabah

Melakukan reaktivasi rekening yang jelas kepemilikannya

Menutup rekening dormant yang tidak lagi memiliki saldo akibat biaya administrasi

Langkah ini diharapkan mampu menjaga integritas sistem keuangan Indonesia, mencegah pencucian uang, dan mengamankan aset nasabah yang sah.(*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN