Friday, September 5, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ini Peran Para Tersangka Lainnya

journalist-avatar-top
Jumat, 5 September 2025 14.51
nadiem_makarim_ditetapkan_tersangka_korupsi_laptop_chromebook_ini_peran_para_tersangka_lainnya

Mantan Mendikbud Ristek 2019-2024, Nadiem Makarim menggunakan rompi tahanan berjalan keluar dari Jampidsus, Kejaksaan Agung. (foto:antara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nadiem ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.

Di hadapan wartawan, Nadiem membantah terlibat dalam korupsi tersebut.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya dengan suara lantang.

Ia menegaskan sepanjang hidupnya menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.

“Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insya Allah,” tambahnya.

Lima Tersangka dalam Kasus Chromebook

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain selain Nadiem, yakni:

Jurist Tan (JT/JS)

Mantan staf khusus Nadiem. Diduga merencanakan penggunaan Chromebook sejak 2019, sebelum Nadiem dilantik. Ia disebut membuat grup WhatsApp pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan melobi pihak terkait agar konsultan tertentu terlibat.

Ibrahim Arief (IBAM)

Konsultan perorangan yang mempengaruhi tim teknis agar memilih Chrome OS. Ia juga mendemonstrasikan penggunaan Chromebook dalam rapat daring yang dipimpin langsung oleh Nadiem.

Sri Wahyuningsih (SW)

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek 2020–2021. Diduga memerintahkan penggunaan Chrome OS, mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga menyusun petunjuk pelaksanaan pengadaan TIK yang mengunci spesifikasi Chromebook.

Mulyatsyah (MUL)

Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020. Diduga membuat petunjuk teknis pengadaan TIK untuk SMP yang mengarahkan penggunaan Chrome OS, hingga merugikan negara karena perangkat sulit digunakan guru dan siswa.

Nadiem Makarim (NAM)

Diduga menggelar rapat tertutup dengan Google Indonesia pada 6 Mei 2020 yang membahas pengadaan Chromebook, meski saat itu proyek belum berjalan. Ia juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dianggap mengunci spesifikasi Chrome OS dalam pengadaan TIK.

Kerugian Negara

Menurut Kejagung, pengadaan TIK dengan Chromebook tahun 2020–2022 melibatkan anggaran lebih dari Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit. Namun, perangkat dengan Chrome OS tersebut dinilai tidak bisa digunakan secara optimal di sekolah-sekolah.

KPK Turut Awasi Kasus Lain

Selain kasus Chromebook, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek pada periode pandemi Covid-19.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih bisa memeriksa Nadiem walaupun sudah ditahan Kejagung. “Semua kemungkinan tentu terbuka, dan pasti akan dilakukan koordinasi,” katanya.

KPK menegaskan kasus Google Cloud berbeda dengan Chromebook, namun keduanya terjadi pada periode yang sama, yakni saat pandemi. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN