Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Chromebook, Begini Respons Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (rompi pink). (foto: dtk/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Hal ini ia sampaikan sesaat setelah masuk ke mobil tahanan. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai menteri.
"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem, Kamis (4/9/2025).
Adapun pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pada pukul 15.00 WIB, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," ujar Nadiem.
Di mobil tahanan, Nadiem juga turut berbicara. Ia berupaya menguatkan keluarganya atas apa yang terjadi padanya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ucapnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.
Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo itu sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/hm18)