Saturday, June 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Tetapkan Tiga Pejabat Sumut Sebagai Tersangka Proyek Jalan Senilai Rp231 Miliar

journalist-avatar-top
Sabtu, 28 Juni 2025 17.19
kpk_tetapkan_tiga_pejabat_sumut_sebagai_tersangka_proyek_jalan_senilai_rp231_miliar

Tangkapan layar tayangan Youtube saat konferensi pers KPK secara langsung di Jakarta tentang OTT di Madina, Sabtu (28/6/2025).

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga pejabat di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dalam proyek jalan provinsi senilai Rp231,8 Miliar.

Hal ini dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).

"Saudara TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku kepala UPT Gunung Tua atau atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR, dan HEL sebagai PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut diduga terlibat dalam proyek barang dan jasa lainnya," katanya saat konferensi pers dalam tayangan Youtube secara langsung.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut menyita uang tunai sebesar Rp231 juta. Uang tersebut diduga sebagai uang muka.

"Uang ini seperti persekot atau uang muka untuk Kepala Dinas PUPR Sumut senilai 4-5 persen dari nilai proyek RP 231,8 miliar. Jadi, persennya sekitar Rp8 miliar yang dibayar bertahap," katanya menjelaskan.

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan OTT di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara pada Jumat (27/6/2025), menandai aksi kedua lembaga antirasuah ini pada tahun 2025 setelah operasi di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Maret lalu.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi ini tetapi enggan merinci identitas tersangka atau konstruksi kasus, hanya menyatakan: "Kegiatan OTT di Medan". (hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN