Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Terungkap Rapat Tertutup dengan Google Soal Chromebook

Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan (Foto: Detik/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengungkap bahwa Nadiem sempat mengadakan rapat tertutup dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan tersebut membahas kerja sama program Google for Education yang berbasis perangkat Chromebook.
“Dalam beberapa kali pertemuan, telah disepakati bahwa produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi),” ujar Nurcahyo di Jakarta.
Rapat Internal via Zoom
Nurcahyo menambahkan, pada 6 Mei 2020, Nadiem kembali menggelar rapat internal melalui Zoom Meeting bersama pejabat Kemendikbudristek. Uniknya, semua peserta diwajibkan memakai headset.
Rapat itu dihadiri oleh Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu, Mulyatsyahda, serta dua staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani. Dalam forum tersebut, menurut Kejagung, Nadiem secara khusus memerintahkan agar proyek pengadaan TIK menggunakan perangkat Chromebook, meski saat itu proses lelang belum dimulai.
Spesifikasi “Mengunci” Chrome OS
Penyidik menemukan bahwa untuk memastikan produk Google bisa masuk ke pengadaan, Nadiem merespons langsung surat permintaan Google yang sebelumnya diabaikan oleh Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendy.
Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 di sekolah wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dinilai gagal. Meski demikian, arahan Nadiem membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tahun 2020 disusun dengan spesifikasi yang mengunci pada Chrome OS.
Bahkan pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang lampirannya kembali menegaskan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek TIK pendidikan.
Baca Juga: Menteri Pendidikan Nadiem Era Presiden Jokowi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Langgar Sejumlah Regulasi
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan beberapa aturan, di antaranya:
- Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang juknis dana alokasi khusus fisik TA 2021.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan angka ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, dengan status tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, publik menanti pembuktian di pengadilan. Apakah mantan pendiri Gojek itu terbukti melakukan korupsi, atau ada faktor politik di balik kasus Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah ini? (*)