Thursday, September 4, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Menteri Pendidikan Nadiem Era Presiden Jokowi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

journalist-avatar-top
Kamis, 4 September 2025 16.31
menteri_pendidikan_nadiem_era_presiden_jokowi_ditetapkan_tersangka_kasus_korupsi_chromebook

Nadiem Makarim (kiri) saat didampingi Kuasa hukumnya, Hotman Paris usai diperiksa. (Foto: HO/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Status itu ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melakukan rangkaian penyelidikan.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada. Pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Dikatakan Anang, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam kasus ini. "Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga empat ahli," tuturnya.

Menurutnya, Nadiem disangka melanggar pasal 2 (ayat) 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi tadi didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Tiba di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan, hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan memohon didoakan.

"Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya," ucap Nadiem saat disapa wartawan.

Kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Mereka yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Dugaan kasus korupsi ini berawal pada tahun 2020-2022, saat Kemendikbudristek melakukan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun. Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook. Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan bagi siswa di Indonesia. (*/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN