Bripka Rohmat Menangis di Sidang Etik, Mohon Maaf atas Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob

Bripka Rohmat, sopir rantis pelindas Affan (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Suasana haru mewarnai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025), ketika Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan yang menyatakan dirinya bersalah.
Dengan suara bergetar, Rohmat mengungkapkan sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi tanpa pernah tersandung kasus pidana, disiplin, maupun kode etik. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya memiliki gaji Polri untuk menafkahi keluarga.
“Kami punya satu istri dan dua anak. Anak pertama kuliah, anak kedua berkebutuhan khusus. Mereka sangat membutuhkan saya,” ucap Rohmat penuh haru.
Mohon Maaf kepada Keluarga Korban
Dalam kesempatan itu, Rohmat menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal setelah terlindas rantis Brimob yang ia kemudikan saat aksi unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus lalu.
“Demi Allah, tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa. Kami hanya menjalankan perintah pimpinan,” tegas Rohmat sambil terisak.
Putusan Sidang Etik
Sidang KKEP memutuskan bahwa tindakan Rohmat dinilai sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, Rohmat dijatuhi sanksi administratif, yakni penempatan khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri, serta demosi tujuh tahun sesuai masa dinas.
Komandan Batalyon Diberhentikan
Tak hanya Bripka Rohmat, kasus ini juga menyeret Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K. Gae, yang dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat.
Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai putusan itu sudah tepat. Namun, ia menyoroti pernyataan Cosmas yang menyebut hanya menjalankan perintah.
“Ucapan itu harus diselidiki lebih lanjut. Bahkan, selain diberhentikan, seharusnya ia juga diproses pidana atas dugaan pembunuhan berencana,” ujar Hudi.
Menurut Hudi, bukti rekaman CCTV menunjukkan indikasi jelas adanya unsur kesengajaan, sehingga kasus pidana tetap perlu dilanjutkan.(*)