Friday, June 27, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, Pemilu Serentak Lima Kotak Dihapus

journalist-avatar-top
Kamis, 26 Juni 2025 20.39
tok_mk_putuskan_pemilu_nasional_dan_daerah_dipisah_mulai_2029_pemilu_serentak_lima_kotak_dihapus

Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. (f:mkri/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak seperti sebelumnya.

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak lima kotak tidak lagi sesuai dengan prinsip kesederhanaan dan kualitas demokrasi.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) ini menyebutkan bahwa pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD) akan dipisahkan pelaksanaannya dari pemilu daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MKRI.

Alasan dan Pertimbangan Mahkamah

- Peningkatan Kualitas Pemilu

MK menilai bahwa pelaksanaan lima pemilu dalam satu waktu membuat pemilih jenuh, tidak fokus, dan mengurangi kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat. Beban kerja penyelenggara pemilu pun terlalu berat dalam waktu singkat, yang berisiko menurunkan efektivitas dan efisiensi lembaga pemilu.

- Perhatian Terhadap Pembangunan Daerah

Pemilu serentak dengan jarak yang terlalu dekat antara pemilu nasional dan daerah telah “menenggelamkan” isu-isu pembangunan daerah karena tertutup oleh dinamika politik nasional.

- Penguatan Partai Politik

Jarak yang pendek antara pemilu nasional dan daerah melemahkan kemampuan partai politik untuk menyeleksi dan mempersiapkan kader terbaik secara ideal. Akibatnya, perekrutan cenderung pragmatis dan transaksional, bukan berbasis visi dan ideologi partai.

- Efektivitas Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu

Pemusatan beban kerja hanya pada tahun-tahun tertentu membuat masa jabatan penyelenggara pemilu menjadi tidak efisien, karena sebagian besar waktu habis tanpa agenda inti pemilu.

- Ketentuan Baru: Jeda Waktu 2–2,5 Tahun

MK tidak menetapkan tanggal pasti pemilu daerah, namun memberikan batas waktu pelaksanaan paling cepat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPR serta DPD.

- Masa Transisi

Mengenai masa transisi untuk kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, MK menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang. Penyesuaian masa jabatan akan diatur melalui rekayasa konstitusional agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

Amar Putusan MK

MK menyatakan beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sesuai dengan prinsip pemisahan pemilu nasional dan daerah:

- Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu

- Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada)

Ketiga pasal tersebut harus dimaknai bahwa pemilu daerah diselenggarakan serentak paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR/DPD.

Permohonan Perludem Diterima Sebagian

Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam argumennya, Perludem menilai bahwa pemilu lima kotak telah melemahkan pelembagaan partai politik, memperumit sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat. MK mengabulkan permohonan ini untuk sebagian.

Dengan putusan ini, sistem pemilu Indonesia akan berubah signifikan mulai 2029. Pemisahan antara pemilu nasional dan daerah diharapkan meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat partai politik, serta memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN