Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

Nadiem Makarim terseret kasus dugaan korupsi Chromebook Rp9,3 triliun (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Nadiem merupakan tokoh sentral di balik perencanaan proyek pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun, bahkan sebelum ia resmi menjabat sebagai Menteri.
“Perencanaan proyek pengadaan ini sudah dilakukan oleh Nadiem bersama Ibrahim Arief sebelum menjabat. Mereka sejak awal merancang penggunaan Chrome OS sebagai satu-satunya sistem operasi dalam pengadaan TIK Kemendikbud,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Dari Zoom Meeting hingga Peraturan Menteri
Setelah dilantik, Nadiem disebut melanjutkan rencana tersebut dengan melakukan pertemuan dengan pihak Google guna mendukung pelaksanaan program digitalisasi. Diskusi teknis lanjutan dijalankan oleh Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem, yang aktif menjalin komunikasi dengan pihak Google mengenai pengadaan Chromebook berbasis Chrome OS.
Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat daring melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek dan konsultan teknologi. Dalam rapat tersebut, ia secara langsung memerintahkan pelaksanaan pengadaan laptop dengan spesifikasi khusus berbasis Chrome OS.
“Seluruh unit laptop TIK yang diadakan pada 2020–2022 diperintahkan untuk menggunakan Chrome OS,” tegas Qohar.
Payung Hukum: Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021
Nadiem juga menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan proyek ini. Dalam aturan tersebut, diatur bahwa sumber pendanaan berasal dari:
Dana APBN Satuan Pendidikan sebesar Rp3,64 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun. Sehingga total proyek pengadaan mencapai Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit Chromebook.
Efektivitas Chromebook Dipertanyakan
Meskipun proyek telah berjalan dengan dana jumbo, Kejagung menyebutkan bahwa penggunaan perangkat Chromebook tidak optimal di kalangan guru dan siswa.
“Chrome OS terbukti menyulitkan pengguna, khususnya guru dan siswa. Hasil pemanfaatan di lapangan sangat tidak maksimal,” kata Qohar.
Proyek digitalisasi ini kini tengah didalami lebih lanjut, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. (hm17)
BERITA TERPOPULER

Kapolres Dairi Diminta Segera Tangkap Terduga Pelaku Cabul terhadap Kakak Beradik Anak di Bawah Umur








