Wednesday, July 16, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Nadiem Makarim Merencanakan Pengadaan Chromebook Sebelum Jadi Menteri

journalist-avatar-top
Rabu, 16 Juli 2025 09.35
nadiem_makarim_merencanakan_pengadaan_chromebook_sebelum_jadi_menteri

Nadiem Makarim. (Foto: Antara/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah merencanakan pengadaan perangkat TIK Chromebook sebelum resmi menjabat Menteri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Nadiem adalah pihak utama dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025), dilansir dari CNN Indonesia.

Qohar menyebut Nadiem merumuskan rencana itu bersama Ibrahim Arief, yang saat itu belum menjabat konsultan teknologi.

Setelah resmi menjadi Menteri, Nadiem disebut melanjutkan pembahasan program dengan pihak Google, terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK.

Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, kemudian menemui Google untuk membahas teknis pengadaan Chromebook.

Nadiem sendiri memimpin rapat melalui Zoom pada 6 Mei 2020 bersama pejabat Kemendikbudristek lainnya, termasuk Direktur SD Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

“NAM dalam rapat Zoom memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” ucap Qohar.

Selain itu, Nadiem juga menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur pengadaan TIK berbasis Chromebook. Program ini dibiayai melalui dana APBN senilai Rp 3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus Rp 5,66 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp 9,30 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit Chromebook.

Menurut Kejagung, perangkat Chrome OS tersebut ternyata tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa.

“Chrome OS sulit digunakan bagi guru dan siswa,” tutur Qohar.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek pendidikan berskala nasional yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran digital di sekolah.[]

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN