Thursday, July 17, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Nur Afifah Balqis Jadi Sorotan Publik, Disebut “Koruptor Termuda” di Indonesia

journalist-avatar-top
Rabu, 16 Juli 2025 19.56
nur_afifah_balqis_jadi_sorotan_publik_disebut_koruptor_termuda_di_indonesia

Nur Afifah Balqis (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan ruang publik setelah ramai disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia. Remaja yang baru berusia 24 tahun itu terlibat dalam kasus korupsi berjemaah di lingkup DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis temuan dugaan penggelapan dana hibah dan pokir (pokok pikiran) yang melibatkan sejumlah anggota dewan. Nur Afifah, yang saat itu menjabat sebagai staf administrasi sebuah partai politik, diduga berperan sebagai pengelola rekening penampungan dana hasil suap dan gratifikasi.

Dalam keterangan resmi, juru bicara KPK menyatakan bahwa Afifah dengan sengaja memfasilitasi penyaluran dana untuk kebutuhan pribadi para anggota DPRD. Uang yang ditransfer ke rekeningnya disebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar, sebagian besar dicairkan dalam bentuk tunai.

"Ia tahu dana itu tidak sah. Namun karena relasi kuasa dan tekanan dari pihak tertentu, ia tetap menjalankan perintah," ujar salah satu penyidik KPK yang tidak ingin disebut namanya baru-baru ini.

Keterlibatan Nur Afifah Balqis mengejutkan publik karena usianya yang tergolong sangat muda untuk sebuah kasus korupsi besar. Media sosial pun ramai dengan sebutan “koruptor termuda”, meskipun secara hukum gelar tersebut tidak resmi.

Respons Publik dan Netizen

Tagar #NurAfifahBalqis sempat trending di platform X (Twitter) dan TikTok. Banyak warganet mengungkapkan keprihatinan, sementara sebagian lainnya mempertanyakan sistem rekrutmen staf politik muda yang minim pengawasan.

“Kalau anak muda saja sudah bisa korupsi, gimana yang tua-tua?” tulis akun @reformasikeuangan dalam unggahannya.

Kronologi Singkat Kasus:

2023: Nur Afifah direkrut sebagai staf non-PNS di lingkungan DPRD Kalsel.

2024: Terlibat dalam pengelolaan dana hibah melalui rekening pribadi.

Januari 2025: KPK menetapkan 7 tersangka, termasuk Nur Afifah.

Februari 2025: Ditahan dan diperiksa intensif.

Juli 2025: Persidangan memasuki tahap tuntutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN