Kasus TPPU PT Duta Palma Group, Kejagung Sita Uang Rp 479 Miliar


Kejagung memperlihatkan uang Rp479 miliar yang disita dari PT Duta Palma Group (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 479 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/5/2025).
Tumpukan uang yang disusun hingga sepanjang 5 meter itu menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam menangani kasus yang telah memasuki tahap penuntutan ini. Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuanta Perkasa, yang rencananya akan dikirim ke Hong Kong melalui jasa perbankan.
“Uang ini diduga hasil kejahatan, dan akan dikirim ke Hong Kong,” ujar Sutikno.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan uang sitaan tersebut langsung dititipkan ke Bank Persepsi dan tidak disimpan di kantor Kejagung. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan ini sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Ini bukti keseriusan Kejaksaan, khususnya Jampidsus, dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Harli.
Dalam kasus ini, PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta akibat dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dalam periode 2004–2022.
Jaksa Bertinus Haryadi Nugroho menyebut bahwa kerugian negara berasal dari sejumlah perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah anak usaha Duta Palma Group, antara lain PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Asset Pacific.
Dana hasil kejahatan kemudian dialirkan ke holding company PT Darmex Plantations, dan digunakan untuk keperluan seperti pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, serta transfer ke perusahaan afiliasi seperti PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan lainnya.(dtk/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Cara Mudah Mengecek Status Penerima Bansos dengan NIK KTP