Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim langsung ditahan di Rutan Salemba. (foto: HO/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim langsung ditahan Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan itu dilakukan setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 september 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Menteri Pendidikan Nadiem Era Presiden Jokowi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo itu sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam kasus ini.
Dalam kasus itu, Nadiem disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Cegah Anak Ikut Demo Anarkis