PPATK Fokus Blokir Rekening yang Terindikasi Judol

Ilustrasi Pemblokiran Rekening. (Foto: Media Lampung/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan rencana pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan adalah rekening yang terindikasi aktivitas ilegal, seperti judi online (judol).
Ivan menjelaskan, definisi rekening dormant atau tidak aktif sebenarnya berbeda-beda di tiap bank, tergantung pada profil nasabah, serta tingkat risiko yang ditetapkan masing-masing lembaga keuangan.
Secara khusus, rekening yang dinilai sangat berisiko, seperti yang sengaja dibuat untuk aktivitas judol akan menjadi sasaran utama pemblokiran.
"Waktu tiga bulan itu digunakan untuk menilai rekening yang sangat berisiko. Contohnya, jika seseorang membuka rekening untuk judi online, kemudian ditinggalkan setelah pengkinian data dilakukan oleh bank, maka itu akan diblokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari detikNews, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, jenis rekening tidak aktif yang paling banyak dibekukan selama ini justru adalah yang telah ditinggalkan lebih dari lima tahun. PPATK menilai rekening seperti ini rawan disalahgunakan jika tidak ada pengawasan.
"Tujuan dari kebijakan ini bukan merampas, melainkan menjaga rekening masyarakat agar tidak dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan mengambil hak siapa pun," tuturnya.
Ivan juga menepis anggapan liar yang menyebut bahwa pemerintah akan menyita dana dalam rekening tidak aktif. Ia memastikan seluruh dana di dalam rekening tetap aman dan dapat diakses kembali jika pemilik rekening menghubungi pihak bank atau PPATK.
"Rekening dan uangnya 100 persen aman, tidak hilang, tidak berkurang. Kalau ingin diaktifkan kembali, tinggal datang ke bank atau hubungi kami di PPATK," ucap Ivan.[]