Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Batas Pengambilan BSU Hingga Akhir Juli 2025, Ini Imbauan Kantor Pos Cabang Siantar

journalist-avatar-top
Kamis, 24 Juli 2025 15.05
batas_pengambilan_bsu_hingga_akhir_juli_2025_ini_imbauan_kantor_pos_cabang_siantar_

Kantor Pos Cabang Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih berlangsung dan akan berakhir pada 31 Juli 2025. Masyarakat yang berhak menerima diimbau segera mengambil bantuan tersebut di kantor pos terdekat.

Supervisor Administrasi Umum Kantor Pos Cabang Pematangsiantar, Gilbert Sirait, mengatakan pihaknya terus menyalurkan BSU kepada para penerima. Ia berharap masyarakat tidak menunda pencairan agar target penyaluran bisa segera tercapai.

"Kami berharap semakin cepat penerima datang mengambil haknya, akan lebih baik agar realisasi kami cepat tercapai," ujar Gilbert kepada Mistar, Kamis (24/7/2025).

Untuk mempermudah masyarakat, PT Pos Indonesia juga menyediakan layanan jemput bola, khususnya bagi penerima yang mengalami kendala seperti sakit atau lansia. Selain itu, pencairan tidak hanya dilakukan di kantor cabang utama, tetapi juga di kantor pos terdekat dari domisili penerima.

Gilbert menambahkan, data BSU yang diterima pihaknya bersumber langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan. Data tersebut berbeda dengan program bantuan lain seperti bantuan sosial sembako atau PKH, karena tidak menyertakan alamat lengkap penerima.

“Data yang tercantum biasanya merujuk pada instansi atau tempat kerja penerima, bukan alamat rumah. Bahkan, sering kali nomor handphone juga tidak valid,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat mengecek status kepesertaan dan hak menerima BSU melalui aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Pospay milik Kantor Pos.

Penyaluran BSU dilakukan langsung melalui PT Pos Indonesia. Penerima wajib membawa KTP elektronik dan kartu BPJS Ketenagakerjaan saat mencairkan bantuan.

Salah satu penerima, Dinda, menyebut dirinya mengetahui pencairan dari kantor tempat ia bekerja. Karena tidak memiliki rekening di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), pencairan dilakukan melalui kantor pos.

"Karena nggak ada ATM Himbara, jadi cairnya di kantor pos. Lumayan bang, seperempat dari gaji," ujarnya. (abdi/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN