Friday, October 3, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Bjorka Ditangkap: Kronologi WFT Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Jumat, 3 Oktober 2025 15.38
bjorka_ditangkap_kronologi_wft_retas_49_juta_data_nasabah_bank

Pemilik akun media sosial X atas nama Bjorka ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya. (Foto: Sindonews)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi mengungkap identitas pemilik akun X bernama Bjorka yang sempat mengklaim berhasil meretas 4,9 juta data nasabah bank. Sosok itu adalah WFT (22), seorang pemuda asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.

WFT ditangkap di rumah kekasihnya di Desa Totolan, Minahasa, pada Selasa (23/9/2025). Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU ITE.

Bukan Ahli IT, Belajar Otodidak

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa WFT bukanlah seorang pakar teknologi informasi.

“Dia bukan ahli IT, bahkan tidak lulus SMK. Pengetahuan tentang komputer ia pelajari secara otodidak melalui komunitas di media sosial,” jelas Fian, Kamis (2/10/2025).

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya, menambahkan bahwa aksi WFT dilakukan seorang diri. “Motifnya uang. Ia menjual data untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Aktif di Dark Web Sejak 2020

Polisi menyebut WFT sudah lama aktif di dark web. Sejak 2020, ia kerap berinteraksi di forum gelap menggunakan banyak identitas digital, termasuk SkyWave, Shinyhunter, hingga Opposite6890. Dengan strategi ini, pelaku berusaha menyamarkan jejak dari aparat penegak hukum.

Selain menjual data melalui forum gelap, WFT juga menggunakan platform populer seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto.

“Sekali transaksi bisa mencapai puluhan juta rupiah,” kata Fian.

Kronologi Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat pada Februari 2025, saat akun X @bjorkanesiaa memamerkan tangkapan layar database nasabah sebuah bank swasta. WFT bahkan sempat mengirim pesan langsung ke pihak bank, mengklaim dirinya telah meretas 4,9 juta data.

Pihak bank kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dari hasil penelusuran digital, polisi berhasil melacak identitas WFT hingga penangkapan dilakukan pada September 2025.

Ancaman Hukuman

WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE. Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam konferensi pers, tersangka WFT dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye dan masker. Polisi memastikan bahwa kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar.(*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN