Tidak Ada Penjelasan, Gaji Guru SD di Medan Disunat Rp327.000 per Bulan

Ilustrasi gaji guru PPPK disunat. (foto:gemini/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sejumlah guru di Kota Medan mengeluhkan adanya gajinya yang disunat sebesar Rp327.000 per bulan berlangsung sejak Oktober 2025 tanpa penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Medan.
Salah seorang guru, sebut saja Mawar (nama samaran), mengaku kebingungan karena tidak mendapat pemberitahuan yang jelas mengenai alasan pemotongan tersebut.
“Gaji dipotong dari bulan Oktober dan November sebanyak Rp327.000 per bulan,” kata Mawar kepada Mistar, Selasa (11/11/2025).
Guru di salah satu SD Negeri kota Medan itu mengatakan pemberitahuan yang diterima pun hanya lewat pesan WhatsApp, dan tidak diketahui dari mana sumbernya.
Pesan yang diterima para guru itu berisi informasi sebagai berikut:
“Assalamualaikum ibu kepsek mohon sampaikan ke guru PPPK bahwa gaji tunjangan 327.000 akan dibayarkan di November 2 bulan agar jangan terkejut nanti jika ada yang kurang waktu gajian. Mohon diberi info akan dibayar 2 bulan tanggal 7 November. Trims.”
Baca Juga: Sri Mulyani Janji Perjuangkan Kenaikan Gaji Guru dan Dosen, Anggaran Pendidikan 2025 Rp724,3 T
Namun hingga kini, tanggal yang dijanjikan untuk penggantian sudah terlewati tanpa adanya kabar lebih lanjut.
“Infonya 7 November akan diganti, tapi sampai saat ini belum dibayarkan dan belum ada pemberitahuan resmi kapan akan diganti,” ujarnya.
Ia menambahkan kondisi ini sangat memberatkan para guru, apalagi di tengah kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat.
“Pemotongan ini sangat memberatkan guru, dan tidak ada kejelasan pasti mengapa gaji kami dipotong. Dan kapan digantinya juga tidak tahu,” ucap Mawar.
Ia berharap agar gaji yang disunat dapat dikembalikan secepatnya.


























