Maksimalkan Penagihan PBB, Bapenda Kota Medan Gratiskan Denda

Kabid BPHTB dan PBB Bapenda Medan, Sutan Partahi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menggratiskan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Selain itu, petugas juga rutin menggelar operasi sisir ke kecamatan dan Pekan Panutan untuk memaksimalkan penagihan pajak.
“Untuk gratis denda berlaku saat Wajib Pajak (WP) melakukan pembayaran langsung di Car Free Day (CFD) Lapangan Merdeka setiap hari Minggu. Sementara opsir kita lakukan sekali seminggu dengan mendatangi langsung rumah (door to door) WP,” ucap Kabid BPHTB dan PBB Kota Medan, Sutan Partahi, saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (10/9/2025).
Untuk Pekan Panutan, kata Sutan, pihaknya membuka pelayanan di setiap kecamatan sebanyak dua kali dalam seminggu.
“Jadi nanti WP bisa langsung melakukan pembayaran di kecamatan lewat UPT kita. Boleh juga diwakilkan oleh kepala lingkungan (kepling). Upaya ini kita lakukan agar masyarakat bisa lebih mudah melakukan pembayaran,” katanya.
Dijelaskan Sutan, adapun target PBB tahun 2025 sebesar Rp792 miliar lebih dan realisasi sampai bulan Agustus 2025 sebesar Rp539 miliar lebih.
“Target tahun ini menurun jika dibanding tahun 2024 sebesar Rp865 miliar lebih. Namun realisasi tahun lalu hanya Rp691 miliar lebih. Oleh karena itu kita lakukan kajian bersama akademisi dan pihak terkait, sehingga target PBB tahun ini diturunkan,” ucapnya.
Disinggung soal kendala, Sutan menyebut bahwa hal yang paling banyak terjadi yakni masih kurangnya kesadaran WP dalam melakukan pembayaran.
“Kondisi itu yang banyak terjadi, beberapa ada juga karena faktor lain seperti orangnya berada di luar kota atau di luar negeri. Oleh karena itu kita jemput bola lewat beberapa inovasi yang sudah dilakukan. Kita juga optimis target PBB tahun ini bisa tercapai,” ujarnya.
Sutan juga menegaskan bahwa tahun ini Pemko Medan tidak ada menaikkan PBB sesuai instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
“Kenaikan tidak ada, namun ada penyesuaian. Contohnya seperti di kawasan Jalan Krakatau harga per meternya kan sudah Rp6 juta, nanti beberapa yang pajaknya di bawah Rp6 juta kita samaratakan. Ini juga sesuai Perwal Nomor 20 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” katanya.
Dengan segala terobosan yang dilakukan, Sutan berharap WP bisa segera membayarkan PBB sehingga pembangunan di Kota Medan bisa terus berjalan.
“Semua yang dibayarkan itu kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan dan lainnya. Makanya saya mengimbau WP agar bisa segera membayarkan PBB-nya,” tuturnya. (rahmad/hm25)