Dishub Medan Siapkan Rompi Khusus untuk Bedakan Jukir Resmi dengan Bapenda

Kadishub Kota Medan, Erwin Saleh. (Foto: Rahmad/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan membuat rompi khusus untuk juru parkir (jukir) resmi. Langkah ini dilakukan guna membedakan jukir di bawah Dishub dengan jukir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Hal ini dikatakan Kepala Dishub Kota Medan, Erwin Saleh, apalagi saat ini pihaknya tidak akan memperpanjang sistem Barcode Berlangganan pada pembayaran parkir. Dengan begitu, titik-titik parkir yang termasuk kategori pajak parkir akan kembali menjadi wewenang Bapenda Medan.
"Titik parkir di depan bank dan minimarket yang sebelumnya gratis karena barcode, kini akan masuk ke Bapenda. Makanya ini segera kita koordinasikan untuk memetakan titik-titik tersebut,” ujarnya kepada Mistar, Selasa (9/9/2025).
Erwin menjelaskan, Dishub hanya berwenang pada retribusi parkir tepi jalan. “Ke depan, jika parkir di depan minimarket atau bank, masyarakat tidak akan dipungut retribusi oleh jukir resmi kita,” katanya.
Untuk menghindari kebingungan masyrakat, rompi khusus akan dibagikan pada juru parkir resmi agar berbeda dengan jukir Bapenda.
“Saat ini memang belum ada rompinya, tapi sudah kita wacanakan. Kita juga akan berkoordinasi dengan Bapenda agar masyarakat bisa membedakan jukir resmi Dishub dan Bapenda,” ucapnya.
Dishub Medan juga berjanji menindak jukir yang tetap memungut retribusi di titik pajak parkir serta mengevaluasi vendor pemegang izin parkir.
“Tentu ada sanksi. Dalam waktu dekat semua vendor pemegang izin parkir akan kita kumpulkan untuk menegaskan mekanisme baru pembayaran parkir,” tutur Erwin.
Ia tidak menampik adanya praktik curang jukir liar di lapangan, seperti kasus penganiayaan terhadap driver ojek online saat parkir di depan minimarket di Jalan Jawa.
“Secara retribusi, driver ojol itu tidak bisa dipungut karena titik tersebut masuk pajak parkir. Kondisi ini sering dimanfaatkan jukir, dan akan kita antisipasi ke depan,” katanya. (rahmad/hm25)