Monday, October 13, 2025
home_banner_first
MEDAN

Kemendikti Saintek Jadwalkan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilihan Rektor USU Periode 2026–2031

Mistar.idSenin, 13 Oktober 2025 20.33
RJ
SH
kemendikti_saintek_jadwalkan_klarifikasi_dugaan_pelanggaran_pemilihan_rektor_usu_periode_20262031

Surat Kemendikti Saintek terkait klarifikasi dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026–2031. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) menjadwalkan klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026–2031.

Surat resmi bertanggal 9 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Eko Haryanto, selaku Pengendali Teknis Itjen Kemendikti Saintek, ditujukan kepada Wakil Rektor II USU. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa klarifikasi akan dilakukan pada 13–18 Oktober 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) dan Pengurus Pusat IKA USU kepada Mendikti Saintek, yang menyoroti dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan rektor, termasuk proses penyaringan dan penetapan calon.

Dalam Lampiran I surat tersebut, Itjen Kemendikti Saintek meminta 13 dokumen penting, di antaranya:

1.SK Pengangkatan Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat (MWA) periode saat ini.

2.SK Pengangkatan Majelis Wali Amanat (MWA) periode saat ini.

3.SK Penetapan Panitia Pemilihan Rektor.

4.Statuta USU terkini.

5.Peraturan tentang Organisasi dan Tata Kelola USU terkini.

6.Peraturan MWA USU tentang Pedoman Teknis Pemilihan Rektor USU Periode 2026–2031.

7.Peraturan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Senat Akademik.

8.Peraturan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Majelis Wali Amanat.

9.Dokumentasi kegiatan Pemilihan Rektor USU Periode 2026–2031 pada tahap penjaringan, penyaringan, dan pemilihan, berupa: pengumuman, petunjuk teknis tahap penjaringan, penyaringan, dan pemilihan rektor, tata tertib pemungutan suara, undangan rapat, tata tertib rapat, daftar hadir, notulensi atau berita acara hasil rapat, serta dokumen lain yang terkait.

10.Laporan hasil audit BPK RI dan tindak lanjutnya terkait kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta remunerasi yang tidak wajar.

11.Dokumen perjanjian kerja sama atau kontrak antara USU dan pemerintah daerah terkait proyek kolam retensi dan Plaza UMKM Square.

12.Daftar aset tanah di lingkungan USU.

13.SK Penjatuhan Hukuman atas Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik (plagiarisme) oleh Rektor USU.

Sementara itu, Lampiran II mencantumkan jadwal pemanggilan sejumlah pihak, mulai dari panitia pemilihan rektor, pengelola aset, hingga beberapa guru besar dan pimpinan universitas. Jadwal pemeriksaan berlangsung 13–16 Oktober 2025, dengan Wakil Rektor II USU dijadwalkan memberikan keterangan pada hari terakhir.

Namun, berdasarkan pantauan Mistar di kampus USU hingga Senin (13/10/2025) sore, belum terlihat aktivitas kedatangan tim dari Kemendikti Saintek maupun Itjen.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas USU Amalia Meutia belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh Mistar. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN