Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
MEDAN

Kehadiran PT BEL Rugikan Petani, DPRD Sumut: Irigasi di Humbahas Kering

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 18.38
kehadiran_pt_bel_rugikan_petani_dprd_sumut_irigasi_di_humbahas_kering_

Suasana RDP Komisi D DPRD Sumut bersama BWSS II. (foto: ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyoroti dugaan dampak negatif pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Bakara Energi Lestari (BEL) yang menyebabkan kekeringan pada saluran irigasi di Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Menindaklanjuti aduan masyarakat, DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air (SDA), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut di ruang Komisi D DPRD Sumut, Selasa (5/8/2025).

Sekretaris Komisi D, Defri Noval Pasaribu, mempertanyakan mekanisme pengawasan BWSS terhadap besaran air yang boleh diambil oleh PT BEL sesuai izin operasional. “Kami ingin tahu, apakah pengambilan air sesuai izin yang ditentukan? Faktanya, masyarakat terdampak kekeringan,” ujarnya.

Defri juga mengungkap PT BEL telah beroperasi sejak 2019, tetapi izin resmi baru diterbitkan pada Oktober 2024. Hal itu menimbulkan dugaan perusahaan tersebut telah menghindari kewajiban pajak selama bertahun-tahun.

“Ini persoalan serius. Operasi tanpa izin selama lima tahun berarti tak ada kontribusi legal pada negara,” katanya.

Lambok Simamora, anggota Komisi D yang juga putra daerah Humbahas, menyatakan melihat langsung kondisi irigasi yang kering. Ia menegaskan masyarakat sangat bergantung pada sawah dan tanaman bawang, yang kini terancam gagal panen.

“Irigasi kering total. Saya melihat sendiri. Ini persoalan mata pencaharian warga,” ucapnya.

Ia juga menyoroti kendala komunikasi antara perusahaan dan warga, karena sebagian besar staf PT BEL hanya mampu berbahasa Mandarin, bukan Bahasa Indonesia. “Mereka tak pernah membaur dengan warga. Humas pun tak bisa menyampaikan dengan baik,” tuturnya.

Perwakilan BWSS II, Ali Cahyadi, menjelaskan pemantauan terhadap PT BEL tergantung pada laporan rutin perusahaan. Namun, hingga kini PT BEL tidak kooperatif dalam menyampaikan laporan triwulan.

“Kami sudah layangkan teguran karena tidak patuh menyampaikan laporan,” katanya.

Dari sisi perizinan, perwakilan DPMPTSP, Solo, menjelaskan PT BEL memperoleh izin dari Kementerian Kehutanan sejak 2014 dengan luas awal 9,48 hektar, yang berubah beberapa kali hingga menjadi 11,90 hektar pada 2021.

Sementara dari Dinas PUPR Bidang SDA, Jones menyebut perusahaan tersebut mulai beroperasi secara komersial pada 2018 dan memiliki rekontek (rekayasa teknis) dengan BWSS. Namun, tidak ada jaminan dari perusahaan bahwa air akan tetap dirilis ke irigasi saat musim kemarau.

“Harusnya air yang disirkulasikan dikembalikan ke irigasi. Tapi tidak ada jaminan dari mereka saat musim kemarau,” katanya. (ari/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN