Rumah Hakim Pemimpin Sidang Kasus OTT Proyek Jalan di Sumut Terbakar

Petugas memadamkan api di objek yang terbakar. (foto: Damkar Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rumah seorang hakim bernama Khamozaro Waruhu yang berlokasi di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang terbakar, Selasa (4/11/2025).
Hakim berusia 65 tahun itu diduga merupakan hakim ketua yang menyidangkan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dengan terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang, yang juga menyeret nama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Kasi damkar dan Penyelamatan Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, mengatakan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Api berhasil dipadamkan setelah tiga unit armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. “Untuk kerugian ditaksir sekitar Rp150 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa objek yang terbakar adalah rumah milik seorang hakim.
“Iya benar, rumah yang terbakar milik hakim. Tapi soal apakah beliau menyidangkan kasus terkait Topan Ginting, kami belum bisa memastikan,” ujarnya.
Bambang mengatakan hingga saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. (hm24)






















