Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
MEDAN

Kekeringan Irigasi di Bakti Raja Diduga Ulah PT BEL, DPRD Sumut Gelar RDP

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 17.12
kekeringan_irigasi_di_bakti_raja_diduga_ulah_pt_bel_dprd_sumut_gelar_rdp

Suasana RDP Komisi D DPRD Sumut bersama BWSS II. (foto: ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kekeringan yang terjadi pada saluran irigasi di Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), diduga kuat disebabkan oleh aktivitas PT Bakara Energi Lestari (BEL) yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah tersebut.

Menanggapi keluhan masyarakat, Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II di Gedung DPRD Sumut, Selasa (5/8/2025).

"RDP ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 22 Juli 2025, menyikapi aduan masyarakat Bakti Raja yang terdampak kekeringan akibat pembangunan yang dilakukan PT BEL," kata Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Defri Noval Pasaribu.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, masyarakat Bakti Raja sudah beberapa tahun terakhir mengalami dampak serius, terutama mengeringnya persawahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama mereka.

"Sebelum perusahaan itu beroperasi, irigasi berjalan baik. Tapi setelah PLTA PT BEL dibangun, banyak lahan pertanian warga yang bermasalah karena kekurangan air," ujarnya.

Defri juga mengungkapkan hingga kini, aksi demonstrasi dari warga masih sering terjadi. Ia khawatir konflik ini akan meluas jika tak segera diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi D lainnya, Viktor Silaen, meminta BWSS II memberikan penjelasan yang akurat terkait kondisi lapangan.

"Pada rapat sebelumnya, BWSS II tidak hadir. Padahal kami perlu data dan penjelasan teknis soal rekontek antara irigasi pertanian dan kebutuhan operasional turbin PLTA," kata politisi Golkar itu.

Sementara itu, perwakilan BWSS II, Ali Cahyadi, menjelaskan sejak awal PT BEL sudah diberi syarat agar pengambilan air dari sumber bendungan tidak mengabaikan kebutuhan irigasi masyarakat.

"Saat pengajuan izin, kami sudah sampaikan bahwa air yang digunakan PLTA juga harus mengakomodasi kebutuhan petani. Tapi ternyata, PT BEL tidak mampu memenuhi syarat-syarat itu," ucap Ali.

Ali menyebutkan, BWSS II sebagai pengelola sumber daya air memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan izin. "Namun hingga saat ini, kewajiban dari PT BEL untuk menjaga prasarana air dan jaringan irigasi belum dipenuhi," tuturnya.

Sebelumnya, PT BEL telah mengikuti RDP bersama Komisi D pada 22 Juli 2025 lalu dan menyebut cuaca panas ekstrem sebagai penyebab utama kekeringan. Pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan fakta lapangan yang disampaikan masyarakat. (ari/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN