DPRD Tapteng Minta Audit Investigasi Bangunan Mangkrak Kantor Bupati

Anggota DPRD Tapteng saat sidak ke bangunan mangkrak kantor Bupati Tapteng. (Foto: feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan mangkrak Kantor Bupati Tapteng, Selasa (4/11/2025). Dari hasil peninjauan, bangunan berlantai lima tersebut dinilai memerlukan audit investigasi menyeluruh.
Pantauan MISTAR di lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang belum rampung dengan material bongkaran dinding dan lantai berserakan di berbagai titik. Temuan ini memperlihatkan bahwa proses pembangunan tidak dilakukan secara terencana dengan baik.
Bangunan yang memiliki dua tangga di sisi kiri dan kanan ini juga dilengkapi dengan lift di lantai dasar, namun belum diketahui apakah sudah berfungsi. Saat sidak, anggota dewan naik ke lantai atas menggunakan tangga. Beberapa lantai atas juga tampak tergenang air, menandakan gedung belum kedap dari rembesan hujan.
Sejumlah ruangan di bangunan tersebut telah dipasang kaca, namun sebagian besar dinding belum diplester sepenuhnya. Kondisi dari lantai satu hingga lantai lima dinilai belum layak digunakan dan membutuhkan penyempurnaan agar aman ditempati.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Famoni Gulo, Ketua Fraksi Golkar Jonneri Sihite, serta anggota DPRD Wansono Hutagalung (Fraksi Demokrat dan PAN) dan Joko Pranata Situmeang sepakat perlunya dilakukan audit investigasi terhadap proyek pembangunan yang mangkrak itu.
“Tentang hal ini, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 adalah batas waktu kepala daerah memberikan atau membangun,” ujar Famoni Gulo.
Ia mencontohkan agar tidak terjadi opini liar di masyarakat seperti yang terjadi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
“Berarti paling singkat. Nah ini supaya jangan menjadi konsumsi publik. Kita melihat apakah sudah ada peraturan daerah tentang untuk pembangunan ini (Kantor Bupati Tapteng)? Sehingga tidak menjadi liar atau menjadi opini masyarakat,” ucapnya.
Menurut Famoni, audit investigasi perlu dilakukan agar ke depan tidak ada lagi perdebatan. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan gedung ini bisa dilanjutkan, namun harus dalam koridor hukum.
“Bupati saat ini bukan melarang untuk bisa membangun, tetapi karena ada peraturan. Dan pemerintah yang mengamanatkan itu atas waktu kepala daerah untuk membangun segala sesuatu,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Pimpinan DPRD Tapteng dari Fraksi Golkar Jonneri Sihite menilai, secara kasat mata bangunan kantor bupati memang tampak megah, namun kualitas konstruksinya perlu diperiksa lebih lanjut.
“Kita lihat dari lantai satu sampai lantai lima sudah mencapai 70 persen,” ungkapnya.
Jonneri menilai Bupati Masinton perlu membentuk tim khusus untuk mengevaluasi ketahanan dan kualitas bangunan.
“Kalau tak berkualitas, jangan sempat terjadi bencana yang tak kita inginkan. Saya bukan ahli bangunan tapi perlu dievaluasi,” katanya.
Ia juga menanggapi aspirasi masyarakat yang sebelumnya menggelar unjuk rasa dan meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri proyek tersebut.
“Masyarakat yang unjuk rasa kemarin meminta Pansus, saya dari Fraksi Golkar setuju sekali dibentuknya Pansus sebelum dilanjutkan,” tambah Jonneri.
Meski begitu, Jonneri mendukung keberlanjutan pembangunan gedung utama Kantor Bupati Tapteng karena keberadaannya akan mempermudah koordinasi antarinstansi pemerintah daerah.
“Jadi kita kalau ke instansi tak perlu lagi jauh-jauh, tak perlu lagi naik becak ke mana-mana, cukup di satu tempat saja,” tutupnya.
Sejalan dengan itu, Fraksi Demokrat dan PAN melalui Wansono Hutagalung juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus dan percepatan penyelesaian pembangunan kantor bupati.
“Kami melihat masih gantunglah bangunan ini,” ucap Wansono.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Joko Pranata Situmeang menambahkan bahwa hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batas waktu pelaksanaan pembangunan kantor bupati, termasuk kejelasan master plan proyek tersebut.
“Pembangunan kantor bupati ini belum diketahui ada Perdanya dan master plannya,” ujarnya. (hm17)






















