Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah Lebay

Bendera One Piece. (foto: Meta AI)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut menanggapi isu pengibaran bendera Jolly Roger atau yang dikenal sebagai bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. LBH Medan menilai aksi tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan respons pemerintah yang menyebutkan potensi jerat hukum bagi pengibar bendera One Piece merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi masyarakat.
“Respons pemerintah terlalu lebay dan terkesan menakut-nakuti rakyat. Hal ini tidak seharusnya ditanggapi secara berlebihan,” ujar Irvan, Selasa (5/8/2025).
Irvan menjelaskan kebebasan menyampaikan pendapat, berekspresi, dan mengkritik dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Menurut Irvan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara tidak melarang pengibaran bendera lain, selama tidak merendahkan, mengganti, atau menistakan Bendera Merah Putih.
“Merujuk Pasal 21 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2009, jika bendera dikibarkan bersama bendera lain, Merah Putih wajib di posisi tertinggi. Jadi, selama tidak ada penghinaan terhadap simbol negara, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ucap Irvan.
LBH Medan juga meyakini rakyat Indonesia cukup cerdas untuk menafsirkan simbol-simbol ekspresi seperti bendera bajak laut One Piece, yang dalam konteks pop culture sering digunakan sebagai bentuk kritik sosial atau simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
“Justru pemerintah dan DPR harusnya menjadikan ekspresi seperti ini sebagai masukan untuk memperbaiki kinerja dan memberikan keadilan serta kesejahteraan bagi rakyat,” kata Irvan.
Lebih lanjut, Irvan menilai ancaman pidana oleh pemerintah bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta berbagai konvensi internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
“Jangan takut-takuti rakyat dengan pidana. Negara ini negara hukum, bukan negara rasa takut,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas bila ditemukan masyarakat mengibarkan bendera One Piece menjelang HUT RI.
Menurutnya, pengibaran bendera Merah Putih di bawah simbol lain dapat melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 dan berkonsekuensi hukum dan pidana. (matius/hm24)