Durasi Kebakaran Singkat, Khamozaro: Kalau Ada Tendensi Lain, Saya Tak akan Mundur

Hakim Pengadilan Negeri (PN), Khamozaro saat memberikan keterangan pada wartawan di kediamannya. (foto: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hakim Pengadilan Negeri (PN), Khamozaro Waruhu, yang merupakan pimpinan hakim kasus OTT korupsi jalan di Sumut menegaskan dirinya tidak akan pernah mundur dalam menegakkan keadilan.
Hal tersebut disampaikan Khamozaro saat memberikan keterangan kepada awak media, usai rumah pribadi yang ia beli melalui cicilan sejak tahun 2009 ludes terbakar. Rumah milik pria 65 tahun yang terbakar itu berada di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Buntut dari peristiwa itu, ia menyoroti durasi kebakaran rumahnya yang terjadi secara singkat. Pasalnya, ia menjelaskan bahwa sasaran kebakaran tersebut spesifik pada kamar utama.
“Durasi kebakarannya singkat, tapi pasti kita kuat. Kalau ada tendensi lain di balik kejadian ini, saya pastikan saya tidak akan pernah mundur selangkah pun dan saya pastikan siap menghadapi segala tantangan yang terjadi pada saya dan keluarga hari ini,” ujarnya dengan tegas pada awak media saat disambangi di kediamannya, Selasa (4/11/2025) malam.
Baca Juga: Dicicil Sejak 2009, Rumah Pimpinan Hakim Kasus Korupsi OTT Jalan di Sumut Hangus Terbakar
Ia menuturkan, buntut dari musibah yang dialaminya, ia langsung membuat laporan. Pasalnya, ia ingin mengetahui penyebab kebakaran rumahnya pribadinya diselidiki secara tuntas.
“Ketika Polsek Medan Sunggal datang, saya sudah buat laporan tadi mengenai peristiwa ini. Mudah mudahan bisa segera ditindaklanjuti, saya tidak bisa menduga-duga apa, semoga bisa ada ketenangan terhadap saya istri dan anak-anak dalam menghadapi musibah ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran rumah pribadi milik Khamozaro Waruhu, yang merupakan pimpinan hakim kasus OTT Korupsi salah satu proyek Jalan di Sumut hangus dilahap sijago merah.
Peristiwa itu terjadi menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus suap dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Khamozaro Waruhu merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kedua proyek jalan tersebut.
Adapun terdakwa yang diadili, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan. Kebakaran yang menerpa Khamozaro Waruhu itu telah menghanguskan seluruh dokumen berharga serta barang berharga emas yang dikumpul Khamozaro sejak puluhan tahun. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Dicicil Sejak 2009, Rumah Pimpinan Hakim Kasus Korupsi OTT Jalan di Sumut Hangus Terbakar





















