Wednesday, September 3, 2025
home_banner_first
MEDAN

Fraksi PKS DPRD Sumut Dukung Batas Kenaikan PBB Maksimal 100 Persen Sesuai SE Mendagri

journalist-avatar-top
Rabu, 3 September 2025 17.40
fraksi_pks_dprd_sumut_dukung_batas_kenaikan_pbb_maksimal_100_persen_sesuai_se_mendagri

Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Usman Jakfar. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara (Sumut), Usman Jakfar, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh menjadi beban masyarakat. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batasan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Fraksi PKS DPRD Sumut sepakat dengan surat edaran Mendagri terkait kenaikan PBB yang dibatasi maksimal 100 persen. Jika tidak dibatasi, maka kenaikan PBB bisa jauh lebih besar dan sangat memberatkan masyarakat. Tentunya kita tidak ingin itu terjadi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Usman menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk menindaklanjuti kebijakan ini di seluruh kabupaten/kota.

“Kita telah meminta pada Pemprovsu untuk memperhatikan kebijakan setiap pemerintah di kabupaten/kota di Sumut. Agar pemerintah mematuhi surat edaran Mendagri tersebut,” katanya.

Selain itu, Fraksi PKS juga berkoordinasi dengan seluruh anggota fraksi di tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi implementasi kebijakan ini.

“Kami juga telah lakukan koordinasi dengan seluruh fraksi PKS. Jangan sampai ada kabupaten/kota yang meningkatkan PBB lebih dari 100 persen atau lebih dari ketentuan yang telah disampaikan,” ujarnya.

Usman menekankan bahwa peningkatan PAD tidak hanya bisa dilakukan melalui PBB, karena masih banyak potensi lain yang bisa digali.

“Saya rasa peningkatan PAD bukan harus dengan membebani rakyat. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PAD. Bukan hanya dengan menaikkan tarif PBB,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun pemerintah pusat memberi izin kenaikan PBB hingga 100 persen, hal itu bukan kewajiban bagi daerah untuk menetapkan angka maksimal.

“Batas 100 persen itu kenaikan maksimal. Artinya, kenaikan PBB bisa di bawah 100 persen atau bahkan tidak naik sama sekali. Tentunya setiap pemerintah daerah punya pertimbangan dalam menentukan tarif PBB sesuai dengan kemampuan masyarakat yang ada di wilayahnya,” katanya. (Ari/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN