PKS PT SAS Batu Bara Abaikan Surat Dinas, IWO Desak RDP dan Penutupan

Limbah PKS PT SAS yang tidak memiliki IPAL dan sanitasi diduga meluap hingga ke sungai. (foto:dokumeniwobatubara/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT SAS di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, hingga Senin (1/9/2025), masih tetap beroperasi. Hal ini terjadi meskipun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim LH) Batu Bara telah mengeluarkan surat penghentian operasional tiga minggu sebelumnya.
Surat tersebut memerintahkan penghentian kegiatan PKS hingga perusahaan memenuhi persyaratan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem sanitasi yang sesuai standar.
IWO Desak DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Menanggapi sikap PT. SAS yang dianggap membandel, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Batu Bara.
Surat tersebut bernomor 014/IWOBB/2025, dikirim pada Jumat, 27 Agustus 2025, dan ditandatangani oleh Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah atau yang akrab disapa Darman.
“PT. SAS sudah menjalankan operasional usaha padahal pembangunan pabrik belum rampung, termasuk belum adanya kolam bakteri, IPAL, dan sanitasi,” ujar Darman.
Ia juga menegaskan bahwa PT. SAS telah mengabaikan surat resmi dari Dinas Perkim LH, sehingga dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang kelengkapan administrasi.
Dampak Serius bagi Lingkungan dan Warga
Menurut Darman, operasional ilegal ini dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat sekitar, kerusakan ekosistem sungai dan lahan pertanian, penurunan hasil pertanian dan perikanan warga, serta kerugian ekonomi jangka panjang.
“Karena itu, PT SAS harus dihentikan. Kami mendesak DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemkab Batu Bara untuk mengambil tindakan tegas,” ucap Darman.
RDP Dijadwalkan 9 September
Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan RDP dari IWO.
“Benar, surat sudah kami terima. RDP akan dijadwalkan pada Selasa, 9 September 2025, dengan menghadirkan semua pihak terkait,” ujarnya.
RDP tersebut diharapkan menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan dan pelanggaran administratif yang dilakukan PT SAS. (ebson/hm27)