Thursday, August 21, 2025
home_banner_first
MEDAN

Tunjangan Rumah Dinas DPR dan DPRD Sumut, Selisih Hanya Rp10 Juta

journalist-avatar-top
Kamis, 21 Agustus 2025 18.00
tunjangan_rumah_dinas_dpr_dan_dprd_sumut_selisih_hanya_rp10_juta

Gedung DPRD Sumut. (foto:ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kenaikan gaji anggota DPR RI menuai sorotan publik. Namun, kenaikan tersebut bukanlah gaji, melainkan tunjangan rumah dinas yang sebelumnya tidak diberikan negara, kini diganti senilai Rp50 juta.

Nilai ini hanya selisih tipis dibandingkan tunjangan rumah dinas anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kebijakan ini hampir sama dengan tunjangan rumah dinas anggota DPRD, khususnya di Sumut. Anggota DPRD Sumut tidak diberikan rumah dinas, sehingga menerima dana kompensasi sebagai pengganti.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 7 Tahun 2021, besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Sumut dihitung berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, dan luas bangunan rumah negara.

Dikutip dari Pergub tersebut, tunjangan rumah dinas pimpinan DPRD Sumut senilai Rp51.000.000, sedangkan anggota DPRD menerima Rp40.000.000. Besaran ini sudah termasuk pajak.

Namun, anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga membantah nominal tersebut. "Kami memang menerima tunjangan pengganti rumah dinas senilai Rp40.000.000, turun dari sebelumnya Rp45.000.000, dan belum dipotong pajak," katanya, Kamis (21/8/2025).

Ia menilai tunjangan yang lebih kecil dibanding anggota DPR RI wajar, mengingat anggota DPRD Sumut hanya melakukan operasional dari Daerah Pemilihan (Dapil) ke Kota Medan.

“Sementara DPR dari Dapil ke Jakarta. Itu berbeda jaraknya, dan DPR sekarang mendapat tunjangan rumah karena rumah dinas sebelumnya ditarik negara,” tuturnya.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumut, Efi Julianti, enggan memberikan komentar terkait hal ini.

Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut anggota DPR menerima kompensasi rumah dinas senilai Rp50.000.000 akibat dikembalikannya rumah dinas kepada negara.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menambahkan bahwa tunjangan ini bertujuan efisiensi anggaran, termasuk biaya pemeliharaan rumah dan menghindari pemborosan.

Dari data yang dihimpun Mistar, selisih tunjangan rumah dinas DPR dan DPRD Sumut hanya Rp10.000.000. Rinciannya, DPR menerima Rp50.000.000 dan DPRD Sumut Rp40.000.000. (ari/hm16)


REPORTER: