DLH Medan Pastikan Aktivitas Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang Tak Kantongi Izin


Aktivitas penimbunan hutan mangrove di Sicanang Belawan. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, memastikan aktivitas penimbunan Hutan Mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, yang dilakukan PT Desi Berkah Utama (DBU) tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Analisis Lingkungan (AMDAL).
“Kemarin sudah saya turunkan tim ke sana melakukan pendataan, ternyata benar aktivitas tersebut tidak memiliki AMDAL. Secepatnya kita surati dan aktivitas penimbunan harus dihentikan,” ujar Melvi, Sabtu (11/10/2025).
Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Medan, Hendar Nasution, mengatakan PT DBU tidak kooperatif saat ditemui sehingga pihaknya mengalami kesulitan untuk berkomunikasi.
"Tidak ada petinggi perusahaan yang mau menemui kami saat peninjauan. Padahal sudah dijelaskan bahwa kami dari Pemko Medan. Kami hanya berhadapan dengan orang-orang yang mengaku mandor proyek, bukan bagian dari perusahaan," ucapnya.
Bahkan, kata Hendar, PT DBH terkesan 'mempermainkan' petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
"Sempat mandor ini bilang bahwa nanti ada perwakilan pihak perusahaan yang akan datang menemui kami. Tapi setelah kami menunggu lama di lokasi, perwakilan pihak perusahaan itu tidak kunjung datang sampai kami meninggalkan lokasi," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, meminta Pemko Medan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT DBU di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
"Itu kan Hutan Mangrove, daerah resapan air. Mereka timbun resapan air itu, akibatnya banjir di sana menjadi parah dan membuat rakyat semakin sengsara. Pemko Medan tidak boleh membiarkan ini terjadi, aktivitas penimbunan itu harus segera dihentikan. Kemudian, kembalikan Hutan Mangrove itu ke kondisi semula," tuturnya.