Thursday, October 9, 2025
home_banner_first
MEDAN

Wakil Ketua DPRD Medan Kecewa Pemko Biarkan Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang

Kamis, 9 Oktober 2025 16.28
wakil_ketua_dprd_medan_kecewa_pemko_biarkan_penimbunan_hutan_mangrove_di_sicanang

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Menurut Hadi, aktivitas penimbunan tersebut terbukti tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK.

"Kita kecewa dengan sikap Wali Kota Medan. Jelas-jelas ini telah melanggar aturan, tetapi aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT DBU ini tidak juga dihentikan dan dibiarkan oleh Pemko Medan," ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Politisi Partai Golkar itu mengaku telah melaporkan persoalan tersebut langsung kepada Wali Kota Medan, namun belum mendapat tanggapan.

"Kita sudah coba komunikasi sama Pak Wali melalui WhatsApp pribadi, tetapi tidak ada respon dari beliau," katanya.

Hadi menilai Wali Kota Medan, Rico Waas, bersikap pasif dalam kasus ini karena diduga ada tekanan dari pihak tertentu.

"Kalau Rico Waas takut sama pengusaha, mundur saja, ngapain jadi Wali Kota lagi," tegasnya.

Ia menambahkan, aktivitas penimbunan yang sudah berlangsung sekitar satu minggu itu menyebabkan banjir di kawasan sekitar karena hilangnya daerah resapan air.

"Itu kan Hutan Mangrove, daerah resapan air. Mereka timbun resapan air itu, akibatnya banjir di sana menjadi parah dan membuat rakyat semakin sengsara. Untuk itu Pemko Medan tidak boleh membiarkan ini terjadi, aktivitas penimbunan itu harus segera dihentikan," ucapnya.

Hadi juga telah mengonfirmasi kepada Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, yang membenarkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut tidak memiliki izin.

"Pemko Medan berjanji akan segera menyurati pihak perusahaan, sementara aktivitas penimbunan sudah mau selesai. Padahal yang kita minta Pemko Medan segera menyetop aktivitas penimbunan itu sekarang juga," pungkasnya.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN