Thursday, September 4, 2025
home_banner_first
MEDAN

Dinas Pariwisata Medan Cek Izin Semua Tempat Hiburan Malam, Siap Cabut yang Melanggar

journalist-avatar-top
Kamis, 4 September 2025 19.27
dinas_pariwisata_medan_cek_izin_semua_tempat_hiburan_malam_siap_cabut_yang_melanggar

Kadis Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara (foto:rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap izin usaha seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Medan.

Langkah ini diambil setelah adanya desakan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menuntut Pemko Medan menutup seluruh THM ilegal.

“Informasi itu akan segera kita tindaklanjuti dengan mengecek semua izin usaha THM di Kota Medan,” tegas Odi saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

Menurut Odi, semua THM wajib memiliki izin resmi serta mematuhi aturan yang berlaku. Sebagian izin, seperti izin bar, merupakan kewenangan Provinsi Sumut, sedangkan izin lainnya menjadi tanggung jawab Pemko Medan.

“Kami akan mengecek semua yang menjadi wewenang kita, sekaligus berkoordinasi dengan OPD terkait,” jelasnya.

Odi menambahkan, pihaknya secara rutin memberi imbauan kepada pengelola THM agar tidak melanggar aturan. Petugas Dispar Medan juga turun langsung melakukan pemantauan lapangan.

“Sejauh ini kita pantau semua tertib. Tapi bila ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal, segera akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Jika terbukti melanggar, Pemko Medan siap menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha. Odi mencontohkan kasus Dragon KTV dan D’Red KTV, yang izinnya dicabut setelah penggerebekan Polda Sumut mengungkap adanya peredaran narkoba.

“Kami imbau seluruh pelaku usaha THM untuk patuh aturan. Jika melanggar, risikonya izin bisa langsung dicabut,” pungkas Odi. (Rahmad/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN