Respons Keluhan Warga, Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang Angkringan di Gatot Subroto

Petugas Satpol PP Kota Medan saat melakukan penertiban pedagang angkringan di Jalan Gatot Subroto. (foto: Satpol Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kebisingan pada malam hari, Satpol PP Kota Medan menertibkan sejumlah pedagang angkringan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam penertiban yang dilakukan, Jumat (24/10/2025) malam tersebut, petugas memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak menggunakan speaker atau memutar musik dengan volume keras saat berjualan.
“Kemarin kita tertibkan. Sudah kita sampaikan ke pedagang agar tidak menghidupkan musik,” ujar Kasatpol PP Kota Medan, M Yunus, saat dikonfirmasi Mistar, Sabtu (25/10/2025).
Baca Juga: Satpol PP Medan Akan Pantau Pedagang Angkringan di Gatot Subroto, Pastikan Tak Ada Pungli
Yunus menjelaskan, selain menertibkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi agar pedagang berjualan dengan tertib tanpa mengganggu kenyamanan warga serta tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.
“Berjualan di bahu jalan atau di atas trotoar jelas melanggar Perda. Karena itu, kami juga mengarahkan kewilayahan untuk melakukan pendataan dan penertiban lokasi berjualan,” katanya
Terkait tindak lanjut penertiban, Yunus mengatakan pihaknya masih akan membahas bersama perangkat kewilayahan, terutama terkait penetapan zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Pada prinsipnya, kami tidak melarang masyarakat berjualan. Pemerintah tentu mendukung usaha rakyat, namun jika melanggar aturan tentu akan kami tindak. Karena itu, zonasi akan kita bahas kembali agar masyarakat bisa berjualan dengan tenang dan tertib,” ucapnya. (hm24)


























