Briptu Zaenal Arifin Tipu Warga hingga Rp5 Miliar dengan Janji Masuk Polisi, Kini Jadi Buronan

Briptu Zaenal Arifin (28) tersangka kasus dugaan penipuan calo polisi Rp 300 juta kini buron. (Foto: Dok. Polda Banten)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Anggota Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin (28), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa lolos menjadi anggota Polri melalui jalur “penghargaan”.
Kasus ini bermula dari laporan penipuan senilai Rp 300 juta yang masuk ke Polda Banten pada 23 Juli 2025. Namun, berdasarkan temuan terbaru, jumlah korban dan kerugian diperkirakan jauh lebih besar, bahkan mencapai Rp 5 miliar.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Untuk saat ini, baru ada satu laporan yang kami terima. Namun, kami masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Modus Penipuan: Janjikan Lolos Polisi Lewat Jalur Khusus
Salah satu korban, Ika Indriyani, warga Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa Briptu Zaenal memiliki tempat bimbingan calon siswa (casis) Bintara Polri di rumahnya di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Para peserta bimbingan dijanjikan dapat lolos seleksi asalkan memberikan sejumlah uang. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 650 juta per orang.
“Kami percaya karena sebelumnya dia memang bantu anak-anak casis dan uang dikembalikan kalau gagal. Tapi tahun ini uang tidak kembali,” kata Ika.
Briptu Zaenal berdalih uang tersebut dibawa kabur oleh rekannya ketika hendak dikembalikan kepada para korban. Namun hingga kini, keberadaannya tidak diketahui.
Baca Juga: Oknum Polisi dan 7 Anggota TNI Diduga Peras Warga Batam Rp1 Miliar, Propam Polda Kepri Turun Tangan
Orang Tua Diduga Terlibat
Ika juga menyebutkan bahwa orang tua Briptu Zaenal turut terlibat karena ikut meminta tambahan uang dari para korban.
“Orang tuanya juga sempat minta uang tambahan. Tapi sekarang rumahnya kosong, tidak ada orang,” ujarnya.
Diselidiki Propam dan Masuk DPO
Selain tersandung kasus penipuan, Briptu Zaenal juga tidak masuk kerja sejak Juli 2025, dan kini tengah diburu oleh Propam Polda Banten karena melanggar kode etik.
“Selain dicari penyidik, Propam juga mencari yang bersangkutan karena sudah lama tidak masuk dinas,” jelas Kompol Endang.
Polda Banten telah memasukkan Briptu Zaenal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025. Hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui.(hm17)

























