Thursday, July 31, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

Catat! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Tujuh Solusinya

journalist-avatar-top
Rabu, 30 Juli 2025 14.09
catat_ini_daftar_21_penyakit_yang_tidak_ditanggung_bpjs_kesehatan_dan_tujuh_solusinya

Layanan BPJS Kesehatan. (foto:abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang disediakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis ditanggung oleh program ini.

Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan dalam layanan yang diberikan.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara mudah dan murah. Namun, seperti halnya asuransi lain, BPJS juga memiliki sejumlah batasan layanan,” ujar Arif saat diwawancarai Mistar.id, Rabu (30/7/2025).

Arif menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjelaskan daftar 21 jenis penyakit atau kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

Daftar 21 Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

3. Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

4. Pelayanan atas kecelakaan lalu lintas yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.

5. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

6. Pelayanan untuk tujuan estetik (kecantikan).

7. Penanganan infertilitas (ketidaksuburan).

8. Ortodonsi atau merapikan gigi.

9. Gangguan akibat ketergantungan obat atau alkohol.

10. Gangguan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi berisiko tinggi.

11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah.

12. Tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimental.

13. Obat dan alat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan saat bencana dalam masa tanggap darurat.

16. Pelayanan untuk kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah.

17. Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

18. Pelayanan untuk korban kekerasan, terorisme, atau perdagangan orang (diatur oleh lembaga terkait).

19. Layanan kesehatan khusus yang terkait dengan TNI dan Polri.

20. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

21. Pelayanan yang telah ditanggung oleh program lain.

Tujuh Solusi Jika Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat yang menghadapi kondisi medis yang tidak ditanggung BPJS, berikut beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

1. Gunakan Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS

Pastikan kamu berobat di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS agar layanan bisa diklaim.

2. Patuhi Peraturan BPJS Terkait Prosedur dan Rujukan

Ikuti prosedur layanan yang berlaku dan pastikan semua pengobatan sesuai dengan regulasi BPJS.

3. Lakukan Pengobatan di Dalam Negeri

BPJS tidak menanggung pengobatan di luar negeri. Pengobatan di Indonesia kini sudah memadai dan lebih terjangkau.

4. Siapkan Dana untuk Layanan Estetik atau Tidak Ditanggung

Jika ingin melakukan prosedur estetik atau pengobatan yang tidak dijamin, sebaiknya menabung secara rutin.

5. Hindari Konsumsi Zat Berbahaya

Menjaga gaya hidup sehat dapat mencegah kondisi medis yang tak ditanggung BPJS seperti ketergantungan obat dan alkohol.

6. Gunakan Produk Rumah Tangga dan Kosmetik yang Aman

Gunakan produk berizin resmi dan baca petunjuk penggunaan untuk menghindari efek samping yang tidak ditanggung BPJS.

7. Pahami Peraturan Terkait Jaminan Kesehatan Lainnya

Beberapa kasus, seperti wabah atau tindak kriminal, akan ditangani oleh instansi khusus dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di 165 atau mengunjungi kantor cabang terdekat. (abdi/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN