Penerapan KRIS Masih Dievaluasi, Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah

Layanan BPJS Kesehatan. (foto:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dalam tahap evaluasi. Hal ini disampaikan Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif, Senin (28/7/2025).
Menurut Arif, implementasi KRIS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 masih menunggu arahan dan evaluasi lebih lanjut dari sejumlah pihak terkait.
“KRIS masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan,” tuturnya kepada MISTAR.ID.
Belum Ada Keputusan Final
Arif menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai pelaksanaan KRIS, termasuk dampaknya terhadap struktur kelas dan besaran iuran peserta JKN.
“Karena proses evaluasi masih berjalan dan sedang dirapatkan oleh pihak terkait, kami belum bisa memberikan rincian lebih lanjut,” katanya.
Iuran BPJS Masih Mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020
Arif memastikan bahwa untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan demikian, belum ada perubahan iuran meskipun wacana penghapusan kelas tengah digodok.
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000, peserta hanya membayar Rp35.000). (abdi/hm27)