BPJS Kesehatan Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI, Begini Penjelasannya

BPJS Kesehatan (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Humas BPJS Kesehatan Indonesia, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi terkait kabar penonaktifan 7,3 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Peserta JKN yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi beberapa kriteria tertentu,” ujarnya melalui keterangan tertulis diterima Mistar, Selasa (24/6/2025).
Rizzky menjelaskan, penonaktifan peserta PBI ini berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan peserta harus termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Selain itu, peserta yang mengalami kondisi kegawatdaruratan, mengancam keselamatan jiwa, atau menderita penyakit kronis juga dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Penonaktifan dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
“Sejak Mei 2025, penetapan peserta PBI menggunakan basis data tunggal sosial dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila ada sejumlah peserta yang dinonaktifkan karena namanya tidak tercantum dalam data tersebut,” tuturnya. (berry/hm24)