Monday, November 10, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Bea Cukai Sibolga Apresiasi 14 Daerah dan TNI-Polri dalam Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumut

Mistar.idSenin, 10 November 2025 16.10
WA
FM
newsroom_bea_cukai_sibolga_apresiasi_14_daerah_dan_tnipolri_dalam_pemberantasan_rokok_ilegal_di_sumut

Newsroom: Bea Cukai Sibolga Apresiasi 14 Daerah dan TNI-Polri dalam Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumut

Newsroom: Bea Cukai Sibolga Apresiasi 14 Daerah dan TNI-Polri dalam Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumut

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Bea Cukai Sibolga memberikan piagam penghargaan kepada 14 pemerintah daerah di Sumatera Utara serta aparat TNI dan Polri, sebagai bentuk apresiasi atas sinergi memberantas peredaran rokok ilegal.

Acara penghargaan sekaligus pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga, Kamis (6/11/2025).

Sebanyak 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman beralkohol dimusnahkan, dengan nilai mencapai Rp1,88 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Purba, mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan sepanjang Oktober 2024 hingga Juni 2025.

Operasi dilakukan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

Dari hasil operasi, Bea Cukai Sibolga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh delapan. serta menambah penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp581.501.000.

Goodman menegaskan, pemberantasan rokok ilegal merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melapor bila menemukan pelanggaran melalui pengaduan Bea Cukai Sibolga di nomor 0811-6159-944. (hm21).

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN