BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Domisili, Begini Ketentuannya


Gedung BPJS Kesehatan Pematangsiantar (f:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kini dapat mengakses layanan kesehatan di luar domisili tanpa harus melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) secara permanen. Kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi peserta yang membutuhkan layanan medis saat berada di luar wilayah faskes terdaftar.
Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Hakim, menjelaskan bahwa peserta JKN dapat mengakses pelayanan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang memerlukan layanan kesehatan di luar FKTP terdaftar, dengan batasan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan," ujar Hakim saat diwawancarai pada Kamis (8/5/2025).
Namun, BPJS Kesehatan tetap menetapkan beberapa persyaratan bagi peserta yang ingin menggunakan layanan di luar domisili. Peserta harus memastikan status kepesertaan aktif tanpa tunggakan iuran dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu BPJS Kesehatan saat mengunjungi FKTP terdekat. Peserta juga wajib mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku, yang mencakup kunjungan ke FKTP terlebih dahulu.
"Jika peserta berada dalam kondisi darurat, mereka dapat langsung mengunjungi unit gawat darurat (UGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan dari FKTP," kata Hakim.
Salah satu peserta JKN, Kadafi, mengungkapkan pengalamannya dalam menggunakan layanan BPJS Kesehatan di luar domisili. Kadafi yang berasal dari Riau, kini bekerja di Pematangsiantar, mengatakan dirinya tetap dapat mengakses layanan kesehatan meski terdaftar di faskes Riau.
"Beberapa waktu lalu, saya mengalami sakit maag yang kambuh parah saat berada di Pematangsiantar. Saya langsung menuju UGD di rumah sakit umum di sini. Proses administrasi berjalan lancar, saya hanya perlu menunjukkan KTP dan tetap dilayani dengan baik oleh dokter dan perawat," cerita Kadafi.
Kadafi menambahkan bahwa pengalaman berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan memberikan kenyamanan dan kemudahan. "BPJS sangat membantu saya mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal meskipun saya berobat di luar faskes terdaftar," tuturnya.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan peserta JKN BPJS Kesehatan dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan lebih mudah, terlepas dari domisili mereka. (abdi/hm17)