Thursday, September 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Wakil Rektor II UDA Medan Diseret ke Meja Hijau, Didakwa Menganiaya Satpam

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 10.06
wakil_rektor_ii_uda_medan_diseret_ke_meja_hijau_didakwa_menganiaya_satpam

Terdakwa Yudi Saputra (kiri) dan terdakwa Nanda Ram (kanan) saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, resmi diseret ke meja hijau. Ia didakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang satpam UDA, Heri Suwardi Tinambunan.

Selain Yudi, seorang satpam UDA bernama Nanda Ram juga ikut didakwa dalam kasus tersebut.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/9/2025), jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu.

Jaksa kemudian memaparkan kronologi kasus. Peristiwa itu bermula dari keributan di kampus UDA Medan, Jalan T.D. Pardede, Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sore. Saat itu, korban Heri yang sedang berjaga dipanggil rekannya, Yehezkiel Fernandes Manurung, untuk membantu meredakan keributan.

Namun situasi semakin panas ketika Wilson Oloan Pardede alias Kacang (buron) berteriak dan menuduh mereka hendak merampok. Tak lama kemudian, Wilson bersama Yudi, Nanda, dan delapan orang lainnya mendatangi Heri di pos satpam dengan membawa stik kriket, besi, dan senjata tajam.

“Mereka langsung mengeroyok korban hingga bibirnya terluka parah. Korban bahkan sempat diseret ke belakang mobil Yudi. Setelah itu, Yudi menendang bahu korban hingga terjatuh sebelum akhirnya meninggalkannya di lokasi,” kata JPU.

Usai dianiaya, korban dibawa saksi Novita Sitorus untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada Yudi untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya, Rabu (17/9/2025). Sementara itu, Nanda menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN