Polisi Tetapkan 23 Tersangka dalam Penggerebekan Lapak Judi di Karo

Lokasi tempat judi yang digerebek polisi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 23 orang tersangka dalam penggerebekan lapak judi di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, 23 orang terbukti secara sah terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut dan kini telah ditahan.
“Yang kita tetapkan tersangka ada 23 orang, enam orang sudah kita pulangkan,” ujar AKBP Siti, Kamis (11/9/2025) pagi.
Ditambahkan Siti, identitas enam orang yang dipulangkan polisi antara lain berinisial FS, TS, HS, PL, SM, dan JFS.
“Mereka ini tidak terbukti ada hubungannya ataupun kaitannya dengan judi dadu maupun judi tembak ikan sehingga dikembalikan ke keluarganya,” ujar Siti mengakhiri.
Sebelumnya, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan tempat perjudian di Kabupaten Karo, Sumut.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (8/9/2025) siang. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi.
Baca Juga: Polisi Segel Dua Ruko di Karo, Ini Kasusnya
Kata Ferry, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sebanyak 29 orang warga sipil, terdiri atas 7 perempuan dan 22 laki-laki. Mereka kemudian dibawa ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
“Ada 29 orang yang kita amankan, terdiri dari 22 pria dan 7 wanita. Untuk peran masing-masing orang tersebut masih kita dalami,” ujar Ferry, Selasa (9/9/2025).
Ferry menerangkan, dalam penggerebekan ini pihaknya melibatkan sebanyak 42 personel gabungan, mulai dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, hingga Samapta Polda Sumut. (matius/hm25)